Pembelajaran ppkn

Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

     *Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1.Perumusan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

      *Konstitusi yang berarti undang-undang dasar atau hukum dasar.konstitusi terbagi menjadi dua yaitu konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.konstitusi tertulis adalah aturan aturan pokok dasar negara,bangunan negara dan tata negara yang mengatur perikehidupan satu bangsa didalam persekutuan hukum negara.konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul dalam sebuah negara.contohnya : pengambilan keputusan di MPR berdasarkan musyawarah untuk mufakat,pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus 1945 didepan sidang Paripurna DPR,dan sebelum MPR bersidang,presiden telah menyiapkan rancangan bahan-bahan untuk sidang umum MPR yang akan datang.
      Didalam negara yang menganut paham demokrasi , Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi buang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah agar menyelenggarakan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Gagasan ini disebut dengan konstitusionalisme.
      Negara Indonesia menganut paham konstitusionalisme sebagaimana ditegaskan dalam pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi " Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar".

      *Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945  ditetapkan oleh PPKI pada hari Sabtu 18 Agustus 1945.
      Panitia kecil perancang Undang-undang Dasar diketuai oleh soepomo dengan Anggota Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H.Agus Salim dan Sukimin.Yang melaksanakan sidang sebanyak 4 kali yaitu :

   1. 13 Juli 1945 yang membahas tentang Lembaga Negara,Negara Kesatuan,sebutan MPR,dan membentuk Panitia Penghalus Bahasa yang terdiri dari Djajadiningrat, Salim dan Soepomo.Rancangan UUD diserahkan  kepada Panitia Penghalus Bahasa.
   2. 14 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang dengan agenda" Pembicaraan tentang pernyataan Kemerdekaan".
   3. 15 Juli 1945,dilanjutan dengan acara" Pembahasan Rancangan UUD". Ketua Perancang UUD Soekarno memberikan penjelasan tentang naskah yang dihasilkan dan mendapatkan tanggapan dari Muh. Hatta,lebih lanjut Soepomo,sebagai Panitia Kecil Perancang UUD,diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan terhadap Naskah UUD.
   4. 16 Juli 1945 Naskah UUD akhirnya diterima dengan suara bulat pada sidang BPUPKI.selain itu juga , diterima usul usul dari Panitia Keuangan dan Panitia Pembelaan Tanah Air.selasailah tugas panitia BPUPKI.

2.Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

      Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia ,Panitia Persiapan Kemerdekaan Indzonesia (PPKI) yang diketuai oleh Ir.Soekarno yang menggantikan BPUPKI melaksanakan sidang ,yakni pada tanggal 18 Agustus 1945.
      Pembahasan rancangan Undang-undang Dasar menghasilkan naskah Pembukaan dan Batang Tubuh.
      Dalam persidangan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan Sebagai berikut :
   a.Mengesahkan UUD 1945.
   b.Menetapkan Ir.Soekarno Sebagai        
      Presiden dan Drs.Moh.Hatta Sebagai    
      wakil presiden Republik Indonesia.
   c.Membentuk Komite Nasional Indonesia         pusat.
   
     *Sidang PPKI telah melakukan beberapa  dan rancangan Batang Tubuh UUD hasil sidang kedua BPUPKI sebagai berikut
a.kata Mukadimah diganti dengan kata pembukaan.
b.Sila pertama , yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankannya syari'at Islam bagi pemeluk pemeluknya diganti dengan rumusan" Ketuhanan Yang Maha Esa".
c.Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi"Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam" menjadi "Presiden ialah orang Indonesia asli".
d.Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi"Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankannya syari'at Islam bagi pemeluk pemeluknya" diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi" Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa".


B.Arti Penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia.

   Setiap bangsa yang  merdeka akan membentuk suatu pola kehidupan berkelompok yang dinamakan negara.pola ini dalam bernegara perlu diatur dalam suatu naskah berupa aturan hukum tertinggi dalam kehidupan negara Republik Indonesia yang dinamakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Fungsi konstitusi dapat dirinci sebagai berikut.
1. Penentu dan pembatas kekuasaan negara.
2.pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara.
3.pengatur hubungan kekuasaan antara organ negara dengan warga negara.
4.simbolik sebagai pemersatu.
5.saranan perkayasaan dan pembaruan masyarakat.


    *Peran Tokoh Perumus UUD 1945.

     Tokoh pendiri negara Indonesia merupakan putra terbaik bangsa yang memiliki kemampuan dan visi ke depan untuk kebaikan bangsa Indonesia.
      Anggota BPUPKI telah mewakili seluruh rakyat Indonesia,suku bangsa,golongan agama,dan pemikiran yang berkembang dimasyarakat saat itu.Ada dua paham utama yang dimiliki pendiri negara dalam sidang BPUPKI yaitu nasionalisme dan  agama.



Komentar